
Dppkai.org – Jakarta, Penundaan putusan PTUN Jakarta dari tanggal 10 Oktober menjadi 24 Oktober 2024 mengejutkan sebagian besar netizen di medsos. Alasannya sangat sederhana, ketua Majelis hakimnya Joko Setiono sedang sakit.
Mungkin berdasarkan rekam jejak Gibran selama ini, hampir semuanya berharap putusan PTUN tersebut bisa dibacakan sebelum tanggal pelantikan Capres/cawapres 20 Oktober 2024. Dengan berbagai argumennya, berharap putusan tersebut akan menggagalkan pelantikan Gibran sebagai wapres terpilih. Salah satunya melalui putusan PTUN Jakarta yang akan membatalkan Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 alias (Putusan MK-90/Gibran) yang bermasalah/cacat hukum karena telah merubah batas minimal usia cawapres menjadi 35 tahun sesuai usia Gibran, yang terkesan “by design.”
Ancaman Jimly
Kutipan berita di media online yang diviralkan di berbagai medsos muncul ancaman Prof.Jimly Asshiddiqie bahwa hakim PTUN bisa ditangkap dan dipenjara jika membatalkan putusan MK-90/Gibran tersebut. Beragam reaksi netizen, terlepas benar tidaknya Jimly berkata demikian. Sehingga muncul anekdot bahwa Joko Setiono pun juga terdampak berita dan mengurungkan niatnya untuk membacakan putusan No.133/G/2024/PTUN/JKT tepat waktu.
Ancaman Jimly tersebut secara logika “common sense” ada benarnya, karena kewenangan PTUN hanya menguji objek beschikking terhadap UU, bukan membatalkan UU (putusan MK selevel dengan UU) sebagaimana kewenangan MK-RI. Jadi tidak mungkin PTUN bisa membatalkan putusan MK-90/Gibran tersebut. Jadi wajar saja kalau hakim akan terancam pidana jika melakukan putusan bersifat “ultra petita”. Tapi atas sentiment netizen terhadap pernyataan Jimly munculah reaksi emosional dan penafsiran liar dari kalangan netizen yang awan hukum seperti itu.
Rekam Jejak Jimly :
Jimly sebagai seorang tokoh nasional, akademisi, mantan ketua MK-RI dan saat itu berstatus sebagai anggota DPD RI terpilih menjadi ketua MKMK guna mengadili ketua MK Anwar Usman yang notabene adalah paman Gibran. Anwar Usman dinyatakan sengaja melanggar ketentuan pasal 17 (4) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Wajib baginya mundur diri dari persidangan karena terkait hubungan keluarga dengan Gibran selaku keponakan isterinya, tapi tidak Dia lakukan.
Jimly berprestasi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Anwar Usman sebagai ketua MK-RI karena ternyata proses pengambilan Putusan MK-90/Gibran tersebut bermasalah/cacat hukum di bawah kepemimpinan Anwar Usman. Akan tetapi disisi lain, Jimly tetap menyatakan bahwa Putusan MK-90/Gibran tersebut final dan binding. Sehingga menyelamatkan Gibran untuk bisa melanjutkan kontestasi sebagai Cawapresnya Prabowo di pilpres 2024 yang sangat erat kaitannya dengan eksistensi Jokowi sebagai Presiden.
Semestinya suatu putusan badan peradilan yang bermasalah/cacat hukum, tidak bisa dieksekusi atau non executable. Akan tetapi kenapa Jimly berkata demikian ? Ada apa di balik hal itu ? Setelah ditelisik, ditengarai ada permainan non juridis yang diperankan Jimly. Robby Ferliansyah Ashiddiqie anak Jimly adalah kader partai Gerindra menjabat wakil sekjen partai pimpinan Prabowo. Sedangkan disisi lain Jokowi sebagai Presiden menyatakan akan cawe-cawe di pilpres. Sehingga sudah ketebak hasil akhir pilpres 2024 ini akan sesuai prediksi, yaitu kemenangan bagi pasangan Prabowo-Gibran. Dan Jimly pun yang sudah berinvestasi jasa akankah menuai sesuatu yang dicita-citakannya ? Mari kita tunggu setelah tanggal 20 Oktober 2024 nanti saat pelantikan Prabowo sebagai Presiden terpilih.
Gugatan PTUN Jakarta :
Perkara No. 133/G/2024/PTUN/JKT yang diajukan PDIP terhadap objek “beschikking”, keputusan KPU No.360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 sepanjang hasil pilpres yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Gugatan yang diajukan tanggal 2 April 2024 lalu terhadap KPU karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yang telah menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan menggunakan autran PKPU No.19 tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023, yang masih mensyaratkan usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun pada saat pendaftaran. Sedangkan usia Gibran saat mendaftar masih 35 tahun. Semestinya KPU menolak eksistensi Gibran, tapi malah menerimanya. Inilah perbuatan melawan hukum (onrechmatige overheidsdaad) dimaksud, yang berdampak kepada cacatnya “beschiking” keputusan KPU No. 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret sepanjang hasil pilpres yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, khususnya eksistensi keabsahan Gibran sebagai Cawapres yang dimintakan penundaannya melalui putusan PTUN Jakarta oleh PDIP. Jadi bukan untuk membatalkan putusan MK-90/Gibran, sebagaimana banyaknya kekeliruan pemahaman netizen selama ini di medsos. Melainkan penundaan pelaksanaan atau pembatalan Keputusan KPU No. 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret sepanjang hasil pilpres khususnya terhadap diri Gibran yang belum berusia 40 tahun saat mendaftar (vide PKPU No.19 tahun 2023 tgl. 9 Oktober 2023.
Sedangkan Putusan MK-90/Gibran tanggal 16 Oktober 2023 yang menetapkan usia Capres/Cawapres menjadi minimal 35 tahun prosesnya dinyatakan bermasalah/cacat hukum oleh ketua MKMK dan telah melepaskan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK-RI. Selain itu putusan MK-90/Gibran tersebut belum ada UU Organik/UU pelaksananya berupa PKPU yang baru yang berfungsi sebagai pijakan bagi KPU untuk menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo. Inilah masalah utama singkarutnya.
Kemungkinan Pemakzulan Gibran :
Walau pembacaan putusan PTUN Jakarta tertunda menjadi tanggal 24 Oktober 2024 setelah pelantikan Prabowo-Gibran. Tapi ditengarai masih ada harapan untuk menjadikan putusan PTUN sebagai salah satu pertimbangan pemakzulan Gibran melalui forum MPR-RI sebagaimana kewenangannya. Karena isu moral terkait akun Fufufafa sebagai salah satu pintu masuknya. Karena seorang pemimpin tidak boleh cacat moral. Atau isu KKN yang pernah dilaporkan Sdr.Ubeidillah Badrun ke KPK beberapa tahun lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi (KKN) dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dimana oknum PT.SM dituntut ganti rugi oleh Kementerian LH sebesar Rp. 7,9 Triliun atau kebakaran hutan, tapi dikabulkan MA Rp. 78 Milyar saja tahun 2019. Itu terjadi setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT.SM. Suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura dua kali kurang lebih Rp. 99,3 Milyar dalam waktu berdekatan. Kemudian diikuti pembelian saham di sebuah perusahaan lebih kurang sebesar Rp. 92 Milyar. Kalau bukan anak presiden yang masih muda mana mungkin mudah mendapatkan penyertaan modal sebesar itu, kata Ubedilah kala itu. Kapankah terjadinya pemakzulan berdasarkan kewenangan MPR tersebut ? Walahualam bissawab, hanya fraksi-fraksi yang ada disana bisa menjawabnya.
Prediksi misi pertemuan Prabowo-Mega :
Banyak pihak yang menantikan pertemuan Prabowo-Mega akan membawa perubahan sebagai anti klimak dari rezim Jokowi selama 10 tahun ini yang dirasakan banyak membawa kemudharatan di semua sektor ipoleksosbud hankam. Diprediksi PDIP akan mensuport Prabowo menuju perubahan dalam menjalankan kepemimpinannya sampai akhir masa jabatan. Dan bakal ada kader PDIP bergabung dalam kabinet untuk mengimbangi pengaruh Jokowi selama ini pada diri Prabowo.
Sejumlah pertanyaanpun muncul kepermukaan, antara lain:
Mungkinkah putusan PTUN Jakarta akan menjadi andil untuk pergantian Wapres di tengah jalan masa jabatannya ?
Adakah kemungkinan terjadinya perubahan RUU MD3, sehingga memberi peluang menggeser Gibran sebagai Wapres kepada Puan Maharani.
Sehingga mengingatkan kita semua pada pasal 7 perjanjian “Batu Tulis” Bogor tahun 2009 yang tertunda dan akan diwujudkan pada tahun 2024 ini. Dimana saat itu Megawati mendukung pencalonan Prabowo sebagai Calon Presiden pada Pilpres tahun 2014.
Mari kita tunggu kenyataan selanjutnya. Jakarta, 13 Oktober 2024.
Oleh : Muhammad Yuntri
*) Advokat Senior di Jakarta